SELAMAT DATANG DI IKHSAN BLOG "Forum Berbagi Ilmu Pengetahuan"

Pages

17 October 2016

Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan Baitul Maal Tamwil


Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syariah


            Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memberikan pengertian bahwa Koperasi Simpan Pinjam Syariah atau koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam (KJKS), mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan BMT


            Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.

Sistem pengoperasian Koperasi Jasa Keuangan Syariah


            Jika dibandingkan jenis produk antara koperasi syariah dan koperasi konvensional sebenarnya hampir sama yang umumnya menyangkut produk simpanan dan produk pinjaman. Tapi bila diperbandingkan pada sistemnya, Koperasi Jasa Keuangan Syariah sangat jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Karna disatu sisi, koperasi konvensional menggunakan sistem bunga sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah menggunakan sistem bagi hasil. Dan bila anda ingin tahu bagaimana praktek pada bentuk jasa keuangan syariah di koperasi syariah sebenarnya kurang lebih sama dengan bank syariah yang juga menggunakan sistem Murabahah, Mudharabah dan Ijarah.


            Sekalipun Koperasi Jasa Keuangan Syariah hampir sama produknya dengan bank syariah, tapi pada produk funding-nya terdapat perbedaan. Produk funding atau pendanaan pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah dinamakan Simpanan sedangkan pada Bank Syariah disebut Tabungan. Perbedaan istilah ini didasari pada induk yang menaungi Koperasi Simpan Pinjam Syariah dan Bank Syariah itu sendiri. Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah berada di bawah naungan Dinas Koperasi sedangkan Bank Syariah dibawah naungan Bank Indonesia dimana izin pendirian kedua jenis lembaga tersebut dikeluarkan dari masing-masing induknya.

Asosiasi/Perhimpunan Koperasi Syariah Indonesia


            Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau simpelnya Koperasi Syariah Indonesia memiliki Asosiasi yang menaungi seluruh BMT/KJKS/Koperasi jasa keuangan Syariah di Indonesia. Asosiasi tersebut dikenal dengan nama BMT Center atau Perhimpunan BMT.


            Berbeda halnya dengan BMT Center, PT Permodalan BMT juga merupakan pusat BMT/Koperasi Syariah Indonesia, tapi PT. Permodalan BMT berfokus pada bisnis atau pembiayaan pada BMT di seluruh Indonesia. Jadi, kalau BMT Center mengurusi manajemen dan perlindungan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah sedangkan PT. Permodalan BMT berfokus pada pemenuhan bisnis anggotanya atau tepatnya pembiayaan kepada koperasi syariah Indonesia.

Sumber :
http://saturnus-software-bmt.blogspot.co.id/2013/04/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html

No comments:

Post a Comment