pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak
yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar
modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia kini ada dua buah bursa
efek, yaitu Bursa Efek Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya, yang kini telah
bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia.
c. Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d. Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
Dalam
transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisis
keuntungan masing – masing perusahaan yang menawarkan modal. Begitu mereka
anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjulnya kembali pada saat
harganya naik dalam pasar yang sama. Jadi dalam hal ini investor dapat pula
menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang
diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang diukur dari waktunya
merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat
menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif sangat panjang, baik yang
bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan
yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai
perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya
kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi
pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang
bersifat utang, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dan dapat
pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi
sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
B.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal ialah barang
yang diperjualbelikan di pasar modal. Instrument pasar modal yang
diperdagangkan berbentuk surat – surat berharga yang dapat diperjualbelikan
kembali pemiliknya, baik instrumen pasar modal bersifat kepemilikan atau yang
bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan
dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk
obligasi.
Penjelasan
masing – masing jenis instrumen pasar modal adalah sebagai berikut :
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
1. Saham (Stocks)Saham ialah surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaanya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nam deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis –
jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a. Dari
segi cara peralihan
§
Saham
atas unjuk (bearer stocks) Merupakan saham yang tidak mempunyai nama
atau tidak
tertulis
nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan
atau
dijual kepada pihak lainnya.
§
Saham atas nama (registered stocks) Di dalam saham tertulis nama pemilik saham
tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari
segi hak tagih
§ Saham
biasa (common stocks)Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dahulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap
harta apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
§ Saham
preferen (preferen stocks)Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam
deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
(Bonds) Surat berharga obligasi merupakan instrumen utang bagi perusahaan yang
hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam
bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap
manajemen dan kekayaan perusahaan. Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan
yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang
jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Jenis –
jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Ditinjau
dari segi peralihan
§
Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam
obligasinya dan
mudah untuk dialihkan
kepada pihak lain.
§ Obligasi
atas nama (registered bonds)Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi
dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagi persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim.
§
Obligasi dengan jaminan (secured bonds)Merupakan obligasi yang dijamin dengan
jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi
(guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi
dengan jaminan efek (collateral trust
bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
§
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Pengetian tanpa jaminan, artinya
obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture
bonds, yang merupakan obligasi yang
diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
§ Obligasi
dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap
setiap periode tertentu, misalnya 16 % per tahun.
§
Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga
tidak tetap dan biasanya
dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
§
Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada
pemegangya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai
pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d. Ditinjau
dari segi penerbit
§ Obligasi
oleh pemerintah Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik
pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
§
Obligasi oleh swasta Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e. Ditinjau
dari segi jatuh tempo
§
Obligasi jangka pendek Merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari
1 tahun.
§ Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
§ Obligasi jangka menengah Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
§
Obligasi jangka panjang Merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih
dari 5 tahun.
C.
Para Pemain di Pasar Modal
Penjual dan pembeli di pasar modal
kita sebut sebagai para pemain dalam transaksi pasar modal. Para pemain tediri
dari para pemain utama dan lembga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan
dan kelancaran pemain utama.
Pemain
utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan
(emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang
ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal
atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Penjelasan
paa pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang
terlibat langsung dalam proses transaksi antra pemain utama sebagai berikut :
1. Emiten
Merupakan perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau
melakukan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih
dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika
bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah
instrumen utang, maka yang dipilih adalah obligasi.
Tujuan
emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan
melakukan emisi antara lain :
a. untuk perluasan usaha, dalam hal ini
tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk melakukan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Untuk
memperbaiki struktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c. Untuk
mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini dapat berbentuk dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan dapat pula
untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.
2. Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi, pemodal ini disebut juga investor.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain sebgai berikut :
a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
a. Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan
perusahaan.
c.
Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi.
Jadi pengharapannya adalah para saham yang benar – benar dapat menaikkan
keuntungannya dai jual beli sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang Selain pemain utama di pasar modal, maka terdapat pemain lainnya yang
turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah lembaga penunjang.
Fungsinya adalah antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegitan yang berkaitan dengan pasar modal.
Terdapat
para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar
modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin
emisi Adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi
ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
§
Full Commitment Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya
saham
atau obligasi
pada batas waktu
yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar
(kesanggupan
penuh).
§
Best Effort Commitment Penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk
menjual saham
atau obligasinya
dan apabila tidak laku, mak akan dikembalikan kepada emiten.
Jadi dalam hal
ini tidak ada kewajiban
untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
§
Standby Commitment Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku,
maka penjamin emisi bersedia
membeli dengan
ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaan di
pasar
(kesanggupan siaga).
§
All o None Commitment Kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya
jika
hasil
penjualan
saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan
dengan cara
mengembalikan saham yang
dibeli.
Berdasarkan
fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam :
§ Penjamin emisi utama (lead underwriter)
§ Penjamin emisi utama (lead underwriter)
§
Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
§
Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b.
Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) Bertugas menjadi perantaraan dalam
jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor).
c. Perdagangan efek (dealer) Berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantaara dalam jual beli efek. Adapun terdapat lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perantara perdagangan efek, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan bank hukum berbentuk perseroan terbatas.
d. Penanggung (guarantor) Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
e. Wali
amanat (trustee) Wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi: menilai kekayaan emiten, menganalisis
kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasihat
kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.
f.
Perusahaan surat berharga (securities company) Merupakan perusahaan yang
mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercatat di
busa efek.
g. Perusahaan
pengelola dana ( investment company) Kegiatannya mengelola surat – surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
h. Kantor
administrasi efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
D.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
1. Lembaga
– lembaga Pemerintah §
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Bertugas membina pasar modal, mengatur
pasar modal, mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal.
§ Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .
§ Departemen
Teknis
§ Departemen
Kehakiman
2. Lembaga – Lembaga Swasta
§ Notaris
§ Akuntan publik
§ Konsultan Hukum
§ Penilai (appraiser)
§ Konsultan Efek
§ Akuntan publik
§ Konsultan Hukum
§ Penilai (appraiser)
§ Konsultan Efek
E.
Prosedur Emisi (proses go public)
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik. Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM LK.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran
Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
• Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
• Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia
• Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
• Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
• Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
• Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
• Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
• Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
• Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
• Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia
• Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
• Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
• Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
• Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
• Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
• Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
3. Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
3. Tahap Penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Proses
Emisi Evaluasi®
Persyaratan Pendaftaran ®
Letter of Intent (LOI) ®Persiapan ® Refund ® Penjatahan ®
Pasar Perdana ®
Izin BAPEPAM ®BAPEPAM Pencatatan di Bursa (pasar sekunder).®Penyerahan
Setifikat Pasar Modal di Indonesia:
Pasar Modal
di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
• Badan
Pengawas Pasar modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
• Perusahaaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
No comments:
Post a Comment